bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penipuan sewa menyewa vila yang melibatkan bule Kanada Denis Vallee, 44, akhirnya bergulir di PN Denpasar.
Dalam sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Ryan Mahardika mendakwa terdakwa melanggar Pasal 378 KHUP.
“Terdakwa diduga melakukan penipuan transfer fiktif kepada pemilik vila,” ujar JPU Ryan Mahardika dilansir dari Antara.
Berdasar surat dakwaan, kejadian bermula ketika terdakwa datang ke Villa Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 20 April 2025 untuk menyewa vila.
Dalam pertemuan itu, terdakwa dan pemilik vila bernama Nurhariani menyepakati harga sewa vila.
Pada 22 April 2025, saksi dengan terdakwa membuat perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu satu tahun, berlaku efektif 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026 dengan nilai sebesar Rp 5.03 miliar.
“Perjanjian sewa menyewa dilakukan dengan dua kali termin pembayaran,” kata JPU.
Pembayaran termin pertama, 50 persen sebesar Rp 2.517.500.000 dibayar pada 1 Mei 2025 dan termin kedua, 50 persen sisanya sebesar Rp 2.517.500.000 pada 1 Agustus 2025.