jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin menyatakan siap melaporkan sejumlah nama direksi dan komisaris Bank Jatim yang menjabat saat kasus kredit fiktif senilai Rp569 miliar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah tersebut diambil menyusul penetapan sejumlah nama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jatim meskipun DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar mereka tidak lagi dilibatkan dalam jajaran pimpinan perusahaan.
"Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, kami akan melaporkan nama-nama direksi maupun komisaris yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Faizin, Senin (16/6).
Dia menyayangkan keputusan RUPS yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Jatim, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim sebagai salah satu BUMD strategis di provinsi ini.
"Kami sangat menyayangkan rekomendasi DPRD Jatim tidak diindahkan, padahal rekomendasi tersebut disampaikan demi perbaikan tata kelola dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Bank Jatim," ucapnya.
Menurutnya, beberapa nama yang kembali ditetapkan dalam jajaran direksi dan komisaris justru disebut dalam penyidikan kasus kredit fiktif.
Dia mengeklaim telah mengantongi bukti awal keterlibatan, termasuk pernyataan tersangka yang menyebut nama komisaris saat proses pencairan dana.
"Ada indikasi kuat bahwa keputusan RUPS tidak sepenuhnya mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan integritas," ujarnya.