Bupati Berjanji Tidak Ada PHK PPPK, Sudah Menemukan Caranya, Keren!

3 weeks ago 18

Bupati Berjanji Tidak Ada PHK PPPK, Sudah Menemukan Caranya, Keren!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BANGKA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bisa bernapas lega.

Pasalnya, Bupati Bangka Fery Insani sudah berjanji tidak akan melakukan PHK PPPK, meski porsi belanja pegawai di APBD sudah lebih dari 30 persen.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang diterapkan mulai 2027.

Fery Insani menyatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bangka masih mencukupi untuk membayar gaji PPPK.

"Selama saya memimpin tidak akan menghentikan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka karena APBD masih mencukupi meskipun memang rasio belanja pegawai yang bersumber APBD di atas 30 persen," kata Bupati Bangka Fery Insani di Sungailiat, Senin (30/3).

Dia mengatakan, pihaknya sudah menghitung kerangka APBD dan sudah menemukan cara untuk mencukupi belanja pegawai.

Ditegaskan bahwa Pemkab Bangka akan memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber yang sah.

"Kami akan meningkatkan PAD dari berbagai sumber yang sah karena masih ada potensi pendapatan daerah yang belum maksimal di pungut termasuk dana bagi hasil timah juga dapat dikembalikan seperti semula sebesar Rp70 miliar," ujarnya.

Bupati optimistis bisa mencegah terjadinya PHK PPPK, setelah menemukan solusi masalah yang dihadapi banyak pemda ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |