jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Pati Sudewo dituntut mundur dari jabatannya oleh massa yang menggelar demo di Alun-alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8).
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Nanang Sri Darmadi menyebut mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, tuntutan pemakzulan yang mengemuka di Kabupaten Pati merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi.
Namun, dia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui aksi unjuk rasa, melainkan harus menempuh jalur hukum dan politik yang ditentukan undang-undang.
"Kalau masyarakat langsung memakzulkan kepala daerah itu tidak ada mekanismenya. Aspirasi harus disalurkan kepada pihak yang punya kewenangan, seperti DPRD misalnya," ujarnya ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (13/8).
Nanang menjelaskan DPRD dapat mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.
Sebelum diajukan, usulan tersebut harus disertai bukti kuat dan diuji kebenarannya oleh Mahkamah Agung (MA) maksimal dalam waktu 30 hari.
"Putusan MA menjadi dasar hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian," ujarnya.



















































