jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hubungan antara Bupati Sidoarjo Subandi dengan Wakil Bupati Mimik Indayani kian berlarut-larut. Keduanya bahkan saling membuat laporan ke pihak kepolisian.
Bupati Subandi melaporkan Suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dan pengaduan palsu.
Kuasa Hukum Subandi Billy Handiwiyanto mengatakan laporan yang dilayangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP.
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari pembentukan Tim Pemenangan Pilkada Subandi-Mimik pada November 2024 lalu.
“Setelah dibentuk, Pak Mulyono ditetapkan sebagai Koordinator Tim Pemenangan serta disepakati soal dana kampanye yang digunakan untuk operasional tim, relawan, koordinator desa, kecamatan, dan kabupaten,” jelas Billy, Rabu (18/2).
Sebagai bentuk kesungguhan atas usul dan inisiatif Pak Mulyono, lanjut Billy, Subandi menerima setoran dana operasional yang dikirimkan Rahmat Muhajirin, ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri.
“Sebagai jaminan dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya (kampanye), Subandi mengirimkan tiga SHM dengan syarat dikembalikan setelah Pilkada,” katanya.
Menurutnya, semuanya sudah diterima langsung oleh Rahmat Muhajirin sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 18 November 2024.















































