Bupati Subang Tindak Truk Besar Pelanggar Aturan, Lihat

4 hours ago 19

Bupati Subang Tindak Truk Besar Pelanggar Aturan, Lihat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Subang Reynaldy Putra saat menindak truk yang melanggar jam operasional di jalur wisata. ANTARA/HO-Pemkab Subang

jpnn.com - Bupati Subang Reynaldy Putra memerintahkan Dinas Perhubungan setempat turun tangan menindak tegas sopir truk besar yang melanggar atau melintasi jalur wisata di jam-jam yang dilarang beroperasi.

"Aturannya sudah jelas. Jam operasional truk-truk besar di jalur wisata sudah ditentukan," kata Bupati Reynaldy di Subang, Senin (9/6/2025).

Dia menyebut aturan atau ketentuan pembatasan jam operasional truk-truk besar di jalur wisata itu tertuang dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan bahwa pada Senin-Jumat, truk besar dilarang beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB.

Kemudian, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dilarang beroperasi atau melintasi jalur wisata selama pukul 06.00-20.00 WIB.

Bupati Reynaldy mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan di lapangan terkait dengan ketentuan itu pada musim libur Hari Raya Iduladha.

Hasilnya, ternyata masih saja ada truk besar yang nekat beroperasi di jam-jam yang dilarang melintas.

Menurut dia, truk besar yang melintasi jalur wisata di bawah pukul 20.00 WIB masih ditemukan pada libur akhir pekan yang berbarengan dengan libur Hari Raya Iduladha.

Bupati Subang Reynaldy Putra memerintahkan Dinas Perhubungan setempat turun tangan menindak tegas sopir truk besar yang melanggar atau melintasi jalur wisata.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |