Dokter Cabul Priguna Memiliki Fetish ke Orang Pingsan

5 hours ago 5

Senin, 09 Juni 2025 – 13:30 WIB

Dokter Cabul Priguna Memiliki Fetish ke Orang Pingsan - JPNN.com Jabar

Priguna Anugerah Pratama, tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, April lalu. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan hasil pemeriksaan tes psikologis dokter residen Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.

Priguna, kata Surawan, dinyatakan memiliki kelainan terhadap orang pingsan atau tidak berdaya.

“Iya kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Istilahnya fetish. Kira-kira itu,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Surawan mengatakan, dengan kelainan seksual yang dimiliki Priguna tak lantas membuat dia lulus dari jeratan hukum. Menurutnya, ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang (UU) TPKS,” ujarnya.

Adapun undang-undang yang dimaksud Surawan, yakni UU RI nomor 12 tahun 2022. UU itu tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pada pasal 13 yang berbunyi yang setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara untuk tes DNA, Surawan mengatakan hasilnya juga positif, dari barang bukti yang didapat yakni ada bagian rambut salah satu korban yang berhasil teridentifikasi.

Polda Jabar menyampaikan hasil pemeriksaan tes psikologis dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan di RSHS Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |