jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama Sekretaris Daerah Tri Hariadi ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin (23/6).
Mereka ingin mempertegas status 13 pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Gatut menyatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar klaim ke-13 pulau itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Kami membawa data dan bukti pendukung yang menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung," ujar Gatut.
Dia menyatakan langkah itu ditempuh demi memberikan kejelasan hukum dan administrasi sekaligus menjaga harmonisasi hubungan antarwilayah.
"Kami tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan menjaga hubungan baik dengan Kabupaten Trenggalek," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan 13 pulau tersebut sebagai wilayah administratif Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Adapun 13 pulau tersebut meliputi Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.