bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Indonesia akhirnya melakukan ekstradisi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas nama Alexander Vladimirovich Zverev, Jumat hari ini (11/7).
Buronan nomor wahid kepolisian Rusia itu diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Rusia pukul 09.30 WITA.
Alexander Vladimirovich Zverev merupakan WNA Rusia yang masuk daftar buron Interpol dan kabur ke Indonesia.
Bule Rusia itu akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bali.
"Hari ini pukul 09.30 WITA, pemohon ekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke dalam pesawat maskapai Aeroflot," kata Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra dilansir dari Antara.
Menurut Agus Eka Sabana Putra, Alexander Vladimirovich Zverev merupakan warga negara Rusia dan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan.
Alexander Vladimirovich Zverev diekstradisi setelah permohonan ekstradisi yang diajukan otoritas Rusia kepada Kejaksaan RI dikabulkan Presiden Prabowo Subianto.