Batalkan Putusan Inkrah, Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA

1 hour ago 11

Batalkan Putusan Inkrah, Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan panitera yang mengadili perkara verzet Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dilaporkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan panitera yang mengadili perkara verzet Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dilaporkan kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Tiga hakim dan satu panitera tersebut yakni Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik

Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.

Ketiga hakim tersebut sebelumnya membatalkan keputusan inkrah melalui gugatan perlawanan (verzet)

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee. 

Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024. 

Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 375 juta kepada Noverizky.

Noverizky Tri Putra, advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law melaporkan 3 hakim & 1 panitera ke Bawas MA atas dugaan pelanggaran kode etik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |