Cemburu, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Anak ke Medsos hingga Guru Korban

10 hours ago 13

Minggu, 15 Juni 2025 – 16:35 WIB

Cemburu, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Anak ke Medsos hingga Guru Korban - JPNN.com Jatim

Konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi oleh pemuda asal Magelang. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak, dengan tersangka seorang remaja berinisial RYP (18) warga Magelang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tersangka ditangkap pada 30 April 2025 lalu dan langsung ditahan sehari kemudian, Kamis (1/5).

Tersangka berperan membuat dan mengoperasikan akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten foto dan video asusila anak di bawah umur.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).

Dia menjelaskan kasus itu bermula pada Januari 2023 saat RYP berkenalan dengan korban gadis berinisial A, melalui media sosial TikTok. Keduanya menjalin hubungan asmara.

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelepon dengan cara video call,” ujarnya.

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,” jelasnya.

Polda Jatim tangkap remaja asal Magelang, RYP (18), yang diduga menyebar foto dan video asusila mantan pacarnya ke media sosial dan guru sekolah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |