bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya mendeportasi warga negara asing (WNA) perempuan asal Norwegia berinisial N.F. melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Oslo, Jumat (21/8).
Nama N.F. sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial akibat perselisihan dengan salah satu salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Berdasar pemeriksaan lanjutan petugas imigrasi, N.F. juga terbukti mengantongi izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang telah habis sejak 7 Juli 2026 alias overstay selama 34 hari.
Karena tidak sanggup membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000 per hari sesuai ketentuan PNBP, N.F. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
NF juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan bule Norwegia itu sempat menjalani pendetensian selama sembilan hari sebelum diusir dari Bali.
"Seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian," ujar Teguh Mentalyadi, Jumat (21/8).



















































