jabar.jpnn.com, DEPOK - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Kebijakan ini, dinilai memberikan ruang bagi sektor yang masih dalam tahap awal pertumbuhan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi ekosistem industri rokok elektrik di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto mengatakan, baik keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai dan HJE tahun depan.
“APVI memandang keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan CHT dan HJE pada tahun 2026 sebagai langkah yang patut diapresiasi,” ucapnya.
“Kebijakan ini, memberikan ruang bagi industri rokok elektrik yang masih relatif baru berkembang di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi mayoritas ekosistem kami,” sambungnya.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan stabilitas harga yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM.
Dengan tidak adanya kenaikan cukai, pelaku usaha dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan perluasan lapangan kerja.
“Dampak paling nyata dari keputusan ini adalah adanya kepastian usaha dan stabilitas harga. UMKM rokok elektrik dapat lebih fokus pada menjaga kualitas, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi pajak dan cukai,” jelasnya.



















































