bali.jpnn.com, GILIMANUK - Belasan kapal motor penumpang (KMP) yang melayani rute di perairan Selat Bali tak boleh berlayar sementara waktu.
Larangan berlayar ini berlaku hingga seluruh kapal merampungkan proses inspeksi oleh Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan.
Larangan mencuat setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan inspeksi mendadak KMP yang beroperasi di lintasan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi) - Pelabuhan Gilimanuk (Bali).
Tim Hubla Kemenhub inspeksi mendadak belasan kapal motor di Dermaga LCM (Landing Craft Machine) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (16/7) kemarin.
Inspeksi mendadak ini setelah terjadi setelah insiden kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, pada Rabu (2/7) malam.
Berikut daftar 15 kapal feri yang sementara tak boleh berlayar di Selat Bali sampai dilakukan perbaikan dan memenuhi semua rekomendasi Tim Hubla Kemenhub:
1. KMP Tunu Pratama Jaya 3888 milik PT Raputra Jaya.
2. KMP Tunu Pratama Jaya 5888 milik Pt Raputra Jaya.