jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan oknum debt collector pinjaman online (pinjol) atas laporan kebakaran palsu.
Laporan kebakaran fiktif itu menyebutkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kota Semarang pada Kamis (24/4) sekitar pukul 17.10 WIB.
"Hari ini sudah kami laporkan DC pinjol yang kemarin membuat laporan palsu ke Polrestabes Semarang," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang Tantri Pradono, Jumat (24/4).
Dia menyebut hasil pelacakan nomor oknum DC itu berada di daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dugannya di daerah Sleman," katanya.
Tantri menyatakan bahwa perbuatan semacam ini harus mendapat tidnakan tegas karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Tindakan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta ini dapat mengganggu kesiapsiagaan petugas, menyita waktu dan sumber daya operasional, serta berpotensi menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya, para pelaku pembuat laporan palsu dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan atau pengaduan palsu kepada pihak berwenang.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Tantri.

















































