jatim.jpnn.com, MALANG - Mantan narapidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi tidak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andriani, Rabu (6/8).
"Intinya Gus Nur sudah tidak melakukan absen di Bapas Kelas 1 Malang. Untuk simbolis (penyerahan) keputusan presiden (Nomor 17 Tahun 2025) pada hari ini," kata Sofia.
Sofia menjelaskan sebelumnya Gus Nur menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 1 Mei 2027, namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden tentang amnesti, masa bimbingan dihentikan per 2 Agustus 2025.
"Kebetulan Gus Nur sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, menjadi klien Bapas. Sejak tanggal 2 Agustus kami mengakhiri masa bimbingannya," ucapnya.
Sofia menjelaskan amnesti diusulkan oleh pihak Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah yang merupakan tempat Gus Nur ditahan.
Setelah disetujui, pihaknya mendapatkan surat tembusan dari tempat pengusul terkait pemberian soal amnesti dari Presiden Prabowo.
"Tembusan itu memberitahukan bahwa Gus Nur mendapatkan amnesti, sehingga kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban mengakhiri," ujar dia.