Dapat Amnesti Tak Wajib Lapor, Gus Nur: Tetap Kritis, Tetapi Lebih Santun

1 month ago 35

Kamis, 07 Agustus 2025 – 09:34 WIB

 Tetap Kritis, Tetapi Lebih Santun - JPNN.com Jatim

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-Bapas Kelas I Malang

jatim.jpnn.com, MALANG - Mantan narapidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, resmi tidak lagi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang, Sofia Andriani, Rabu (6/8).

"Intinya Gus Nur sudah tidak melakukan absen di Bapas Kelas 1 Malang. Untuk simbolis (penyerahan) keputusan presiden (Nomor 17 Tahun 2025) pada hari ini," kata Sofia.

Sofia menjelaskan sebelumnya Gus Nur menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 1 Mei 2027, namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden tentang amnesti, masa bimbingan dihentikan per 2 Agustus 2025.

"Kebetulan Gus Nur sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, menjadi klien Bapas. Sejak tanggal 2 Agustus kami mengakhiri masa bimbingannya," ucapnya.

Sofia menjelaskan amnesti diusulkan oleh pihak Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah yang merupakan tempat Gus Nur ditahan.

Setelah disetujui, pihaknya mendapatkan surat tembusan dari tempat pengusul terkait pemberian soal amnesti dari Presiden Prabowo.

"Tembusan itu memberitahukan bahwa Gus Nur mendapatkan amnesti, sehingga kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban mengakhiri," ujar dia.

Gus Nur tak lagi wajib lapor ke Bapas Malang seusai menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dia berjanji lebih santun dalam menyampaikan kritik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |