jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Polres Purbalingga membongkar peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang pria asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 130,92 gram.
Tersangka berinisial LFP (31), warga Karangpucung, Purwokerto Selatan, diamankan jajaran Satresnarkoba saat operasi di wilayah Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Agus Amjat Purnomo, mengatakan pelaku menjalankan modus sistem tempel, yakni menaruh paket sabu di lokasi tertentu lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada pembeli.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang di lokasi tertentu, lalu mengirim foto dan titik koordinat kepada penerima,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (4/5).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, serta beberapa paket kecil lainnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 130,92 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, alat hisap sabu, tas selempang, plastik pembungkus, korek api, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Agus mengungkapkan, tersangka mendapat upah Rp25 ribu untuk setiap titik paket kecil dan Rp2,5 juta untuk paket besar.



















































