jatim.jpnn.com, JOMBANG - Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, yang diduga menjadi otak penanaman ratusan tanaman ganja di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, mengaku berprofesi sebagai peneliti sekaligus penulis buku tentang ganja.
Pengakuan tersebut disampaikan Danto saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, Kamis (18/12). Dia menyebut latar belakang itu yang mendorongnya menjadikan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Mojongapit, sebagai lokasi budidaya ganja dengan sistem greenhouse.
“Sudah lima kali,” kata Danto ketika ditanya mengenai riwayat perkara hukum yang pernah menjeratnya.
Dia mengakui seluruh kasus yang pernah dihadapinya berkaitan dengan ganja. Menurut pengakuannya, dia sudah beberapa kali menjalani proses hukum di sejumlah daerah sebelum kembali ditangkap di Jombang.
“Di Jogja tiga kali, kemudian di Bali sekali, dan sekarang di Jombang,” ujarnya.
Danto mengeklaim ketertarikannya meneliti ganja berangkat dari latar belakang ilmu pengetahuan dan sejarah. Dia menyebut penelitian tersebut telah dilakukan sejak 2012–2013 dengan merujuk pada naskah-naskah kuno Nusantara.
“Kalau inspirasinya justru dari naskah kuno Nusantara,” ungkapnya.
Meski mengaku memahami aturan hukum dan ancaman pidana terkait ganja, Danto menyampaikan harapan agar sistem hukum narkotika di Indonesia ke depan dapat berubah. Ia menilai regulasi yang ada saat ini perlu dibuat lebih rasional dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.


















































