jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan data pribadi adalah hak milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Sebab, kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin, hal tersebut seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 4.
Dia berkata demikian demi menanggapi pernyataan Gedung Putih soal pengelolaan data pribadi Amerika Serikat-Indonesia berkaitan kesepakatan perjanjian dagang.
"Jadi, tidak boleh sembarangan soal data pribadi," kata TB Hasanuddin, Kamis (24/7).
Eks Sesmilpres itu mengatakan publik berhak tahu secara terperinci bentuk pengelolaan data pribadi WNI dalam kerja sama dagang.
Kang TB menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal itu menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
"UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU," ucap pensiunan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.