Dede Indra Permana: Kasus Yayat Mesti Diusut Tuntas, Semua yang Terlibat Harus Diproses

6 hours ago 27

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum.

Menurutnya, penguatan institusi Polri justru harus dibarengi dengan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Menanggapi pemberitaan terkait Ipda Yayat Sudrajat, Dede mengatakan tidak boleh ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun jaringan kedinasan demi kepentingan pribadi apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dede.

Menurutnya, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dede menegaskan proses tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama. Apabila dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi, atau turut terlibat.

“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah,” tegas Dede.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menegaskan setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara tegas.

Read Entire Article
| | | |