jpnn.com - BANDDUNG – Berikut ini info terbaru seputar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat atau UMP Jabar 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan UMP 2026 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) hingga Selasa masih dibahas mendalam di dewan pengupahan yang di dalamnya terdiri dari berbagai unsur.
Dedi mengatakan, keputusan mengenai UMP Jabar 2026 akan ditandatangani olehnya pada hari ini Rabu 24 Desember 2025.
Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, terkait UMP, UMKM, dan upah sektoral, karena upah 2026 sudah harus diumumkan 24 Desember.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini (Selasa) masih finalisasi," ujar Dedi di Bandung, Selasa.
Diinformasikan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12), dengan usulan serikat pekerja dan pengusaha melalui Apindo disampaikan dan ditampung.
Dalam usulannya, serikat buruh meminta rata-rata Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di angka Rp3.589.619.
Namun, mereka menyoroti adanya disparitas cukup tinggi antar-daerah seperti Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754, sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753.





















































