jabar.jpnn.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan surat teguran untuk sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 itu, Dedi menegaskan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang mulai 26 September 2025.
Dalam dokumen tersebut, keputusan ini diambil setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK mengenai pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah tersebut.
Evaluasi yang dilakukan pada 19 September 2025 menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan.
"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (27/9/2025).
Dedi menilai pelaksanaan tata kelola tambang, termasuk rantai pasok yang dilakukan perusahaan masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan amanat Surat Edaran sebelumnya.
"Diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas," tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di tiga kecamatan tersebut.



















































