jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pria berinisial HTH (36) warga Jemur Wonosari Gang Lebar pada Sabtu (23/3).
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli serabutan itu ditangkap di sekitar rumahnya saat kedapatan membawa 23 poket sabu-sabu yang siap diedarkan.
“Total berat sabu-sabu sekitar 8,35 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (16/4).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh pipet kaca, dua unit ponsel, satu kartu ATM, satu tas, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan, HTH mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba atas perintah AN, seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang dikirim dengan sistem ranjau. Terakhir dia mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dekat tower listrik kawasan Jalan Semolowaru, Surabaya,” ungkap Suria.
HTH bertugas mengambil barang dan menyerahkannya ke pembeli sesuai instruksi dari AN. Untuk satu kali pengantaran, tersangka mendapatkan upah uang dengan pembayaran melalui transfer rekening.
Alasannya menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai kuli serabutan yang dirasa kurang. Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi sabu-sabu tersebut serta memburu AN yang menjadi otak peredaran.