jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dakwaan dibacakan JPU saat terdakwa Mas Pras menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/6/2025).
Di depan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, terdakwa yang asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan dakwaan JPU.
JPU mendakwa pria 34 tahun itu dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Juga, dakwaan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, dalam berkas perkara terpisah, Mas Pras didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hal itu karena terdakwa juga sempat menganiaya dan mengancam saksi korban I Made Darma Wisesa (19), sesaat sebelum terjadinya tragedi berdarah itu.
Detik-detik aksi brutal Mas Pras yang tertuang dalam dakwaan bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Honda Spacy berplat DK 6658 UBE melintasi Jalan Nangka Utara, pada 13 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WITA.