jpnn.com, MEULABOH - Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya berinisial NS, 34, pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.
Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.
Meski sempat dihentikan beberapa kali dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani 100 kali cambuk, hingga akhirnya ia pingsan di atas panggung.
Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.
Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.






















































