jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee dicekal bepergian ke luar negeri setelah praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Richard Lee berlaku mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2026 atau untuk 20 hari.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara, Rabu (11/2).
Menurutnya, setelah putusan praperadilan, penyidik akan mengirim kembali surat panggilan terhadap Richard Lee pada pekan depan.
"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.
Kombes Pol Budi Hermanto kemudian bicara soal pemanggilan Dokter Richard Lee yang sempat tertunda karena alasan sakit.
Dia menyebutkan pihak kepolisian bakal mengantisipasi jika yang bersangkutan kembali menggunakan alasan tersebut.
"Kami akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kami juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutupnya.




















































