jpnn.com, JAKARTA - Diduga melanggar etik saat menangani perkara sengketa tanah, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim yang dilaporkan ialah Achmad Iyut Nugraha, Dwi Army Okik Arissandi, dan Fachrun Nurrisya Aini.
Pelaporan dilakukan oleh Winda Asriany, ahli waris tergugat dalam perkara tersebut, pada Selasa (24/6/2025).
“Saya dengan resmi melaporkan, (majelis) hakim Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan,” kata Winda kepada wartawan di kantor KY.
Winda menjelaskan perkara yang dimaksud adalah gugatan dari PT KAP terhadap dirinya terkait kepemilikan tanah.
Dia menyebut tanah tersebut merupakan milik suaminya yang telah digunakan sepihak oleh pihak penggugat selama sembilan tahun.
Dalam proses persidangan, Winda menilai majelis hakim tidak bertindak adil.
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya merubah-rubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para Tergugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat,” ujarnya.