Dijadikan Tersangka Pakai Pasal di KUHP Lama, Kakanwil ATR/BPN Bali Ajukan Praperadilan

3 hours ago 18

Dijadikan Tersangka Pakai Pasal di KUHP Lama, Kakanwil ATR/BPN Bali Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi praperadilan. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali I Made Daging mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika dalam siaran pers pada Rabu (14/1/2026), mengatakan gugatan praperadilan itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

"Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar," kata Gede Pasek.

Dia menegaskan bahwa kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional.

Gede Pasek menjelaskan bahwa alasan mendasar kliennya mengajukan praperadilan, karena status tersangka Made Daging didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN, dan jika pidana, maka dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali I Made Daging mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka menggunakan pasal di KUHP lama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |