Dilema Pemerintah Indonesia Soal Permohonan Eks Marinir TNI Satria Kumbara

1 month ago 29

Kamis, 24 Juli 2025 – 21:01 WIB

Dilema Pemerintah Indonesia Soal Permohonan Eks Marinir TNI Satria Kumbara - JPNN.com Jogja

Serda Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. (ANTARA/TikTok @zstorm689)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran militer Rusia dalam konflik Ukraina, kini memohon kepada pemerintah Indonesia untuk dipulangkan dan mengembalikan hak kewarganegaraannya yang telah dicabut.

Satria mengaku menyesal karena ketidaktahuannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia sehingga status kewarganegaraannya di Indonesia dicabut otomatis sesuai hukum.

Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, dapat membantu mengakhiri kontraknya dengan Rusia dan mengembalikan statusnya sebagai WNI.

Direktur Eksekutif Pusat Studi ASEAN Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dafri Agussalim menilai pemerintah harus berhati-hati dalam menanggapi permohonan Satria.

"Kalau pemerintah begitu saja menerima dia kembali, itu akan menimbulkan spekulasi yang luas di dunia internasional. Negara-negara lain bisa bertanya-tanya, jangan-jangan ini bagian dari strategi Indonesia atau menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lemah, atau apalah," ujar Dafri pada Rabu (23/7).

Menurut dia, selain aspek hukum administratif, aspek diplomatik dan keamanan nasional harus diperhitungkan.

"Saya kira ini harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga Kementerian Pertahanan, Imigrasi, bahkan intelijen. Harus jelas statusnya apa, apakah dia masih di negara lain atau sudah menjadi warga negara lain," kata dia.

Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap bagaimana Satria Kumbara bisa lolos hingga menjadi tentara bayaran di Rusia.

Pakar UGM Prof Dafri Agussalim menilai ada dilema bagi pemerintah Indonesia untuk menerima permohonan Satria Kumbara sebagai WNI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |