jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) menyiapkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah mengenai pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan selama ini banyak anak usia dini yang sudah aktif menggunakan media sosial.
“Selama ini banyak di kalangan usia dini yang sudah menggunakan media sosial, padahal mereka belum memahami dampak positif dan negatifnya terhadap lingkungan, terutama kepribadian mereka,” kata Aries di Surabaya, Senin (9/3).
Sebelumnya, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital mengeluarkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Aries menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Jawa Timur.
“Kami akan membuat surat edaran setelah Lebaran agar sekolah bisa menyampaikan kepada siswa sehingga bisa diantisipasi lebih awal,” ujarnya.
Dia menambahkan hasil kunjungan ke sejumlah sekolah menunjukkan guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik menyambut positif kebijakan tersebut.
Menurut Aries, aturan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.

















































