jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat meluruskan isu yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa disabilitas Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Kota Bandung.
Pihaknya menegaskan tidak ada pengusiran maupun putus sekolah untuk para siswi tersebut.
Kepala UPTD PPSGHD Andina Rahayu mengatakan, pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar.
"Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan," kata Andina melalui keterangan resminya, Kamis (24/7/2025).
Andina menegaskan kesepakatan antara UPTD PPSGHD dan SLBN A Pajajaran telah dilakukan pada 15 Juli 2025 mengenai relokasi para siswi yang nantinya akan bergabung dengan penyandang disabilitas lainnya.
Di mana para siswi SLB A Pajajaran akan bergabung untuk bersosialisasi dengan klien disabilitas lainnya dan penempatan akan diatur oleh Griya Harapan Difabel.
"Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut," ujarnya.
Selama tahun 2024, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan oleh SLB A Pajajaran tidak digunakan secara optimal bahkan kosong selama delapan bulan.