Dipo Nusantara DPR Apresiasi Gerak Cepat KLH Segel 4 Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

6 hours ago 25

Dipo Nusantara DPR Apresiasi Gerak Cepat KLH Segel 4 Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi XII DPR RI N. M. Dipo Nusantara Pua Upa. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKABARING - Anggota Komisi XII DPR RI N. M. Dipo Nusantara Pua Upa mengapresiasi gerak cepat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan penyegelan terhadap 4 (empat) perusahaan yang diketahui melanggar aturan izin aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangan resmi KLH, keempat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan tata kelola pulau kecil dari aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Lebih lanjut, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan langkah yang diambil KLHtam sangat tepat, mengingat penambangan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir.

“Saya apresiasi gerak cepat dari Menteri Lingkungan Hidup Pak Hanif Faisol yang memberi sanksi tegas terhadap empat perusahaan yang mengelola aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat”, ujar Dipo dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (7/6/2025).

Hal yang patut dipertanyakan kata Dipo, dalam UU No. 1 Tahun 2014 dengan jelas telah melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat, tetapi mengapa keempat perusahaan tersebut dengan mudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

“Penerbitan izin kepada empat perusahaan ini harus dipertanyakan karena jelas telah melanggar UU. Apa alasannya mendasar sehingga IUP bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Dipo pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali IUP yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Sebab, aktivitas pertambangan nikel telah mengancam masa depan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI Dipo Nusantara mengapresiasi KLH menyegel 4 perusahaan yang melanggar izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |