bali.jpnn.com, DENPASAR - IGASI, Direktur PT. Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Penetapan IGASI sebagai tersangka setelah penyidik Polda Bali meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan seusai menerima laporan polisi pada 20 Januari 2025.
Peningkatan status tersebut berujung dengan ditetapkannya IGASI sebagai tersangka pelanggaran hak cipta.
“Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir dari Antara.
Penetapan Direktur PT. Mitra Bali Sukses berdasar laporan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
"SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," kata Kombes Ariasandy.
Berdasar perhitungan SELMI, kerugian yang dialami pemegang royalti yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan mencapai miliaran rupiah.
Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.