Direktur PT ITA Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi PT SBM

8 hours ago 18

Direktur PT ITA Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi PT SBM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim penyidik Kejari Serang menahan seorang tersangka baru berinisial IGN CKR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT SBM, di Serang, Banten, Kamis (30/10/2025). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Tim penyidik Kejari Serang menahan seorang tersangka baru berinisial IGN CKR dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019-2025.

Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra, di Serang, Kamis, mengatakan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka IS, selaku Direktur PT SBM.

Dia menjelaskan tersangka IGN CKR merupakan Direktur PT ITA, salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT SBM pada 2019.

Kerja sama tersebut meliputi bidang pengelolaan pelabuhan kapal dan sewa lahan di Puloampel, Kampung Tasik Kauran, Desa Margasari, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp 800 juta.

"Adapun perbuatan tersangka ini merupakan Direktur PT ITA. Direktur ini merupakan salah satu (mitra) kerja sama dengan PT SBM di tahun 2019," ujarnya.

Masalah muncul pada tahun 2023 ketika terjadi putus kontrak. Tersangka IGN CKR (Direktur PT ITA) kemudian menyetorkan uang kepada PT SBM dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 900 juta dan Rp 200 juta.

Namun, kata Merryon, pada tahun yang sama, tersangka IS (Direktur PT SBM) justru menarik kembali uang tersebut dari kas BUMD.

"Oleh tersangka sebelumnya, IS, (uang) ditarik kembali, kemudian di tahun yang sama diserahkan kepada tersangka yang kita tahan pada hari ini (IGN CKR) secara tunai," ungkapnya.

Kejari Serang menahan seorang tersangka baru berinisial IGN CKR dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019-2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |