Disepakati UMK Blora 2026 Naik 4,79%, Realistis dan Wajar

5 hours ago 21

Disepakati UMK Blora 2026 Naik 4,79%, Realistis dan Wajar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

UMK Blora 2026 disepakati naik 4,79 persen. Ilustrasi Pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BLORA – Pemkab Blora merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp2.345.695,57.

Besaran UMK Blora 2026 itu naik 4,79 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.238.430.

"Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan di Blora, Selasa.

Dia menjelaskan penetapan UMK Blora 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

"Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Endro.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.

Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.

Upah Minimum Kabupaten atau UMK Blora 2026 sudah disepakati, yakni naik 4,79 persen disbanding tahun sebelumnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |