jpnn.com - BLORA – Pemkab Blora merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora 2026 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp2.345.695,57.
Besaran UMK Blora 2026 itu naik 4,79 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp2.238.430.
"Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan di Blora, Selasa.
Dia menjelaskan penetapan UMK Blora 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
"Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Endro.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.
Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.






















































