Dishub Bantul Ubah Skema Bagi Hasil Parkir Demi Dongkrak PAD

3 hours ago 17

Selasa, 20 Januari 2026 – 10:00 WIB

Dishub Bantul Ubah Skema Bagi Hasil Parkir Demi Dongkrak PAD - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Parkir di Yogyakarta. Foto: Dokumen JPNN

jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pola bagi hasil pendapatan parkir mulai tahun ini. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan jasa parkir.

Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih mengatakan bahwa sebelumnya, pada 2025, skema bagi hasil yang berlaku adalah 60 persen untuk juru parkir (jukir) dan 40 persen untuk kas daerah.

Namun, mulai tahun ini, porsinya diubah menjadi sama rata.

"Berdasarkan regulasi baru, pola bagi hasil parkir berubah dari 60:40 menjadi 50 persen untuk jukir dan 50 persen masuk kas daerah. Harapan kami, kontribusi parkir terhadap PAD Bantul mengalami kenaikan signifikan," ujar Singgih di Bantul, Senin (19/1).

Dengan perubahan mekanisme ini, Dishub Bantul mematok target PAD dari sektor parkir sebesar Rp 725 juta pada 2026. Angka ini meningkat cukup tajam dibandingkan realisasi 2025 yang berada di angka Rp 529 juta.

Singgih menegaskan bahwa perubahan skema ini juga diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan fasilitas bagi para juru parkir.

Pemkab Bantul akan memperbaiki fasilitasi perlengkapan jukir yang lebih memadai, memperbaiki tata kelola parkir yang lebih profesional, dan memaksimalkan pelayanan parkir.

Selain mengubah skema bagi hasil, Dishub Bantul juga melakukan terobosan melalui digitalisasi parkir. Rencananya, sistem ini mulai diterapkan secara bertahap pada Maret 2026.

Dinas Perhubungan Bantul mengubah skema bagi hasil layanan parkir demi menggenjot PAD 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |