jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen saat libur lebaran resmi berakhir pada 24 Maret 2026.
Selama program tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mengumpulkan pendapatan pajak hampir Rp1,3 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, diskon diberikan dari 18-24 Maret 2026 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan dimomen Lebaran 2026.
“Animonya luar biasa, program diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor berakhir cuti lebaran kemarin. Jadi hari ini sudah kembali normal,” ucap Herman dikutip Sabtu (28/3/2026).
Herman menuturkan, berdasarkan data yang ada, program diskon 10 persen saat libur Lebaran berhasil meningkatkan pendapatan hingga 300 persen.
“300 persen lebih baik ya pendapatan daerah dengan adanya kebijakan 10 persen diskon, dibanding tahun yang lalu. Nah, sekarang pada saat cuti lebaran itu realisasinya kurang lebih Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga memuji warga yang tetap membayar pajak kendaraan meski sedang libur Lebaran 2026.
Warga dapat memanfaatkan program diskon 10 persen melalui layanan online, seperti e-Samsat di aplikasi Sambara dan Signal Samsat Digital Nasional.





.jpeg)











































