bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah melalui Zoom Meeting, Selasa (16/9).
Forum diskusi ini dilaksanakan sebagai sarana menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat guna pemerataan layanan kenotariatan di daerah.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang diwakili Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, beserta jajaran turut hadir secara daring.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan peran Kanwil dalam menetapkan formasi jabatan notaris sesuai kebutuhan daerah, serta pembinaan dan pengawasan melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan faktor jumlah penduduk, kegiatan usaha, serta rata-rata akta bulanan.
Kategori daerah dibagi menjadi A, B, dan C untuk menjaga pemerataan layanan dan kualitas profesi.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum strategis tersebut.
“Kebijakan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah adalah instrumen penting untuk memastikan layanan hukum yang merata dan berkualitas.