jpnn.com, JAKARTA - Kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024 digugat pasangan incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi.
Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya selisih 224 suara.
Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK dipimpin oleh Hakim MK panel 1 yakni Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, Kamis (9/1).
Pihak pemohon menilai kekalahan tipis mereka di Pilkada Siak disebabkan adanya kecurangan dalam bentuk perbuatan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan oleh KPUD Siak untuk memenangkan Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal.
Dalil gugatan lainnya dari pihak Alfedri-Husni ialah penolakan pembukaan kotak suara, coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah karena kecurangan KPU.
Dalam sidang perdana, majelis hakim menanyakan kepada pemohon terhadap dalil tersebut.
"Apakah ada rekomendasi Bawaslu (atas dalil gugatan) tersebut?" tanya Ketua Hakim Suhartoyo pada kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan pihaknya baru pada tahap melaporkan, tetapi tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu terkait pelanggaran Pemilukada Siak sebagaimana dituduhkan.