jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya akan memperketat pengawasan lalu lintas serta distribusi kurban. Langkah itu dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan dan keteraturan tempat penjualan.
Kepala DKPP Surabaya Antiek Sugiarti mengungkapkan pihaknya tengah memfinalisasi surat edaran yang akan dijadikan panduan teknis bagi petugas serta pedagang hewan kurban di seluruh wilayah Surabaya.
"Surat edaran ini akan menjadi acuan kita untuk melakukan pengawasan, dan juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha penjualan hewan," jelas Antiek, Jumat (16/5)
Salah satu hal baru tahun ini adalah diberlakukannya sistem pelaporan menggunakan platform nasional iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terintegrasi), menggantikan aplikasi SSW Alfa yang digunakan tahun sebelumnya.
"Seluruh lalu lintas ternak kini harus teregistrasi lewat iSIKHNAS. Dari mana hewan dikirim dan ke mana tujuannya, semuanya harus tercatat secara digital," ujarnya.
Selain aspek administratif, lokasi penjualan hewan kurban juga menjadi fokus perhatian.
Penjual wajib mengantongi izin resmi yang menyatakan bahwa lokasi berjualan memenuhi syarat, seperti berpagar, tidak berada di lahan sengketa, dan cukup jauh dari area peternakan guna mencegah penyebaran penyakit.
Hewan yang masuk ke Surabaya juga harus disertai dokumen resmi dari daerah asal, yaitu Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH), serta sudah mendapat vaksinasi minimal satu kali.