jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat masih ada puluhan pelaku usaha yang belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) periode 2024–2025, sebanyak 40 kegiatan usaha dinilai kurang tanggap terhadap kewajiban lingkungan.
Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto menyebutkan pengawasan dilakukan terhadap sekitar 200 kegiatan usaha dari berbagai sektor, mulai hotel, restoran, apartemen, hingga industri.
Dari jumlah tersebut, 160 usaha masuk kategori taat, sedangkan 26 lainnya dinilai memiliki praktik terbaik dan inovatif dalam pengelolaan lingkungan.
Dedik menyatakan tim melakukan pengawasan ketat, bukan sekadar melihat dokumen. Tim pengawas turun langsung ke lapangan selama 2-3 hari untuk mengecek operasional Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) hingga alur limbah B3.
“Kami pastikan data yang dilaporkan sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan hingga mengecek ke tempat pengolahan akhir di luar kota,” ujar Dedik.
Menurutnya, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengembangan usaha yang tidak diikuti penyesuaian kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran jika tidak segera diperbaiki.
“Kalau untuk pelanggaran sebenarnya sudah tidak banyak karena kita selalu monitoring. Hanya saja ada beberapa yang memperluas tempat usahanya tapi tidak disertai pelebaran IPAL,” katanya.



















































