jpnn.com - Penyidik Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menangkap komplotan pelaku hipnotis berjumlah tiga orang yang menipu korban hingga Rp 190 juta.
Ketiga Pelaku hipnotis ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie menyebut pelaku ditangkap di Denpasar, Bali dalam waktu 1x24 jam.
"Para pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali," kata Deni, Selasa (27/1/2026).
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu menjelaskan kronologi kejadian terjadi di pusat perbelanjaan Grand Batam Mall pada Sabtu (24/1).
Korban merupakan seorang dokter berinisial DLA, warga Tanjungpinang.
Polsek Lubuk Baja menerima laporan dari Nanda, sedangkan ketiga tersangka laki-laki bernama Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.
Adapun modus pelaku menghipnotis korban, dengan mengatakan bahwa pelapor telah mengalami santet atau guna-guna dan pelaku mengeklaim bisa menyembuhkan dengan berbagai syarat.






















































