Dokter Koas Pelaku Perundungan Terancam Sanksi, Bukan Karyawan RSUP Prof Ngoerah

2 weeks ago 38

Senin, 20 Oktober 2025 – 07:53 WIB

Dokter Koas Pelaku Perundungan Terancam Sanksi, Bukan Karyawan RSUP Prof Ngoerah - JPNN.com Bali

Plt. Direktur Utama RS Ngoerah dr. I Wayan Sudana. ANTARA/HO-Humas RSUP Prof Ngoerah Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Plt. Direktur Utama RSUP Ngoerah dr. I Wayan Sudana mengatakan akan mengambil tegas terhadap dua dokter peserta didik (Co assistant/koas) yang diduga ikut melakukan perundungan terhadap kematian mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra alias TAS, 22.

Pernyataan tersebut dilontarkan dr. I Wayan Sudana setelah mengembalikan dokter koas tersebut ke kampusnya di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

"Jika nantinya terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan pelanggaran etika dan atau perundungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dr. I Wayan Sudana.

Dokter I Wayan Sudana juga menegaskan dokter koas tersebut bukan karyawan RSUP Prof Ngoerah Denpasar melainkan hanya peserta didik yang sedang belajar di rumah sakit terbesar di kawasan Indonesia Timur itu.

Dokter koas itu dinilai nirempati terhadap korban Timothy Anugerah Saputra setelah mengunggah komentar tak pantas.

"Kami tegaskan mereka adalah peserta didik yang sedang belajar di RS Ngoerah, bukan sebagai karyawan RS Ngoerah.

Jadi, mereka tidak bisa disebut mewakili RS Ngoerah," ujar dr. I Wayan Sudana dilansir dari Antara.

Dokter I Wayan Sudana menegaskan RSUP Ngoerah Denpasar berkomitmen menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman, beretika, dan saling menghargai.

Dokter I Wayan Sudana juga menegaskan dokter koas tersebut bukan karyawan RSUP Prof Ngoerah Denpasar melainkan hanya peserta didik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |