bali.jpnn.com, DENPASAR - Perampokan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina Igor Lermakov, 48, di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada 15 Desember 2024, tak kunjung ada titik terang.
Polda Bali hanya berhasil mendeteksi satu orang pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang masih dirahasiakan identitasnya itu merupakan warga negara asing yang terdeteksi sudah berada di luar Bali.
“Penyidik Polda Bali sudah menerbitkan DPO ke seluruh negara Interpol dan sementara dalam proses pencarian,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7).
Perwira menengah Polri ini enggan membeber identitas DPO perampok bule Ukraina itu.
Menurut Kombes Ariasandy, penetapan DPO terhadap terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Bali.
Bahwa berdasarkan alat bukti petunjuk yang dimiliki penyidik, akhirnya pelaku mengarah kepada satu orang yang masuk dalam red notice tersebut.
Permintaan bantuan kepada negara-negara yang masuk dalam keanggotaan Interpol pun sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.