bali.jpnn.com, MATARAM - Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam pemberian bantuan hukum di masyarakat.
Constantinus Kristomo mengatakan hal tersebut saat Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (17/9).
Kristomo menjelaskan, saat ini terdapat 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi di Indonesia.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Terutama untuk menjangkau kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak terakomodasi dalam skema bantuan hukum gratis berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Di sinilah peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi solusi strategis.
Paralegal hadir sebagai jembatan akses keadilan, membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara cepat, murah, dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Constantinus Kristomo.
Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa penguatan regulasi melalui Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum telah memberikan dasar hukum yang jelas.