bali.jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas warga negara asing (WNA) membuka bisnis di Bali sampai ke telinga DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mengaku mendapat banyak aspirasi dan keluhan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal terkait kian maraknya bisnis pariwisata yang dilakukan WNA.
Fenomena tersebut juga banyak diunggah di berbagai media sosial dan ramai diperbincangkan warganet.
“Banyaknya turis asing di Bali ternyata tidak sebanding dengan tingkat okupansi hotel-hotel maupun penginapan.
Setelah ditelusuri ternyata banyak wisatawan yang membuka bisnis penginapan, indekos atau sejenisnya yang tidak berizin,” ujar Chusnunia dilansir dari Antara.
Chusnunia mengeklaim praktik bisnis ilegal oleh WNA ini disinyalir memeluas dengan memanfaatkan celah dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem tersebut dinilai memberikan kemudahan akses bagi investor asing untuk menembus sektor-sektor strategis bahkan mikro.
Mulai dari jasa penyewaan mobil hingga pondok wisata (homestay).