jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (12/11/2025).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru, Dedi Mulyono, menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Guru memiliki dasar hukum yang kuat dan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perda tentang Perlindungan Guru terdiri dari 16 bab dan 29 pasal, mulai dari pengaturan kedudukan guru hingga mekanisme pengendalian, pembinaan, dan pengawasan,” kata Dedi.
Menurutnya, guru merupakan unsur penting dalam dunia pendidikan karena tidak hanya berperan dalam transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam pembentukan karakter peserta didik agar memiliki moral dan budi pekerti yang baik.
“Kami di DPRD Kota Bogor ingin menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” ujarnya.
Dedi juga mengutip Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya.
“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan kewajiban bersama. Perlindungan ini bertujuan menjaga stabilitas dan kinerja guru sebagai tenaga pendidik,” jelasnya.




















.jpeg)






























