jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng) menyatakan akan mengevaluasi tunjangan perumahan anggota dewan. Disebut pula akan menghentikan program kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan sebagai bentuk respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tuntutan elemen mahasiswa yang mendorong adanya pembenahan kinerja legislatif.
Menurutnya, DPRD siap bersinergi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.
"Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," kata Sumanto, Kamis (4/9).
Sumanto menyatakan keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan bersama fraksi dan komisi yang juga memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Kendati begitu, Sumanto menjelaskan kebijakan tunjangan perumahan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.
Payung hukum dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah No. 64 Tahun 2017.