jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan perampingan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diusulkan sebagai upaya menekan beban pembiayaan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menjelaskan bahwa usulan perampingan OPD tersebut didasari oleh kondisi keuangan daerah yang dinilai memprihatinkan.
Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi belanja untuk pembangunan daerah.
“Dari hasil pembahasan KUA dan PPAS, kami melihat banyak bidang dalam OPD yang memiliki program saling beririsan. Misalnya, antara dinas perdagangan dengan perindustrian, perindustrian dengan pariwisata, hingga Bappeda dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah. Itu bisa digabung atau dimerger untuk efisiensi,” ujar Ade Sukron di Cikarang, Rabu (13/11/2025).
Menurutnya, meningkatnya belanja pegawai disebabkan oleh bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini mencapai belasan ribu orang.
Kondisi tersebut semakin berat dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah pada tahun anggaran mendatang.
Ade menilai, situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru serta melakukan penghematan anggaran tanpa mengorbankan sektor pembangunan.


















































