jakarta.jpnn.com - DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan RPJMD sangat penting untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Dia menjelaskan ketentuan itu mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Implementasinya ialah penyampaian Ranperda RPJMD oleh pemda kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui,” kata Benhur, Selasa (12/8).
Menurutnya, pembahasan ranperda RPJMD telah dilakukan secara komprehensif oleh panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah.
Dia mengatakan, sesuai Pasal 160B Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), pansus telah melaporkan hasil kerja dalam rapat paripurna, termasuk pendapat akhir fraksi.
"Berdasarkan laporan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Provinsi Maluku secara bulat menyatakan persetujuannya. Persetujuan ini adalah keputusan politik DPRD yang dituangkan dalam keputusan lembaga,” sebut Benhur.
Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus RPJMD, atas kerja keras dan pemikirannya yang dicurahkan selama pembahasan.